TAFRATUSSANIYATI
210609026
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Satuan Pendidikan :
MI Ma’arif Ponorogo
Mata Pelajaran :
Fiqh
Kelas/Semester :
VI/ 1
Alokasi Waktu :
35 menit (1 kali pertemuan)
Standar Kompetensi : 2. Mengenal ketentuan makanan dan minuman
yang halal dan haram.
Komepetensi Dasar : 2.1 Menjelaskan binatang yang halal dan
haram dagingnya.
Pada akhir pertemuan siswa-siswi diharapkan mampu:
Indikator : 2.1.1 Menyebutkan
pengertian binatang halal.
2.1.2
Menyebutkan pengertian binatang haram.
2.1.3 Menunjukkan ciri-ciri binatang halal.
2.1.4 Menunjukkan
ciri-ciri binatang haram.
Materi Pokok : Binatang halal dan
binatang haram
Metode/Strategi :
Ceramah, diskusi, poster coment, card
short
Jig shaw, group resume, tanya jawab.
Langkah-langkah
Pembelajaran
No
|
Waktu
|
Uraian Kegiatan
|
Metode/
Strategi
|
Sumber/Alat/Bahan
|
1.
|
2’
3’
3’
|
Kegiatan
Awal
§ Guru mengawali pembelajaran dengan salam
dilanjutkan dengan berdoa bersama.
§ Apersepsi:
§ Guru menampilkan 2 gambar binatang halal
(misal: kambing, sapi, ikan, ayam, kerbau, dll) dan binatang haram (misal:
babi, anjing) yang di tempel di papan tulis. Kemudian guru bertanya?
· Apakah kalian pernah melihat/bahkan
memiliki hewan yang ada di papan ini?
· Bolehkah hewan-hewan itu kita makan?
· Berikan komentar terhadap kedua gambar
tersebut?
§ Dari jawaban siswa mengenai kegiatan di
atas, kemudian guru menjelaskan bahwa kegiatan diatas ada hubungannya dengan binatang
halal dan binatang haram.
|
Ceramah
Poster
comment
|
Poster kambing,
sapi, ikan, ayam, kerbau, babi, dan anjing.
Double
isolatif, spidol, papan tulis.
|
2.
|
2’
2’
3’
4’
4’
2’
2’
3’
|
Kegiatan
Inti
§ Guru membagi siswa menjadi 4 kelompok
ü Kel 1: Membahas tentang pengertian binatang halal.
ü Kel 2: Membahas tentang pengertian binatang haram.
ü Kel 3: Membahas tentang ciri-ciri binatang halal.
ü Kel 4 : membahas tentang ciri-ciri binatang haram.
§ Guru membagikan handout dan lembaran
kertas kepada masing-masing kelompok.
§ Guru meminta siswa untuk mendiskusikan
materi sesuai dengan pembagian kelompok di atas.
§ Guru meminta kepada masing-masing
kelompok untuk menulis hasil diskusi (resuman) dalam lembaran kertas yang telah dibagikan
tadi.
§ Guru meminta masing-masing kelompok untuk
mengirim perwakilannya ke kelompok lain misal: kel. 1 ke kel. 2 dan kel. 2 ke
kel. 3 dan kel.4 ke kel.1. untuk mempresentasikan hasil dari diskusi tadi.
§ Guru membagikan gambar, sapi, kambing,
kelinci, burung elang, ular, ayam, singa, angsa, babi, anjing, katak, kucing,
dan burung dara, ikan kepada siswa-siwi.
§ Guru meminta siswa-siwi mengklasifikasi
atau menjodohkan mana yang termasuk binatang halal dan binatang haram
kemudian ditempel di papan tulis.
§ Guru memberi penjelasan tentang binatang
halal dan binatang haram.
|
Diskusi
Group resume
Jig Shaw
Card short
Ceramah
|
Handout materi,
lembaran kertas folio.
Imam Santoso, Malik Thachir dkk, Bina
Fiqh kelas VI MI (Jakarta, PT. Gelora Aksara Pratama 2006), hal 16-26.
|
3.
|
2’
1’
2’
1’
2’
|
Kegiatan
Akhir
§ Guru menunjuk salah satu siswa untuk
merefleksikan kegiatan pembelajaran.
§ Guru melakukan klarifikasi dan penguatan
terhadap materi tersebut.
§ Guru memberi tugas kepada siswa sebagai
rencana tindak lanjut.
§ Guru memberi motivasi dan dukungan untuk
tetap semangat dan bersungguh-sungguh dalam belajar.
§ Guru menutup pembelajaran dengan doa dan
salam.
|
Tanya Jawab
Penugasan
|
|
A. Sumber belajar dan media pembelajaran :
- Imam Santoso, Malik Thachir
dkk, Bina Fiqh kelas VI MI (Jakarta: PT. Gelora Aksara
Pratama 2006), hal 16-26
- Handout materi, lembaran kertas
folio.
- Poster sapi, kambing, kelinci, burung
elang, ular, ayam, singa, angsa, babi, anjing, katak, kucing, burung dara,
dan ikan, double isolatif, spidol, papan tulis.
B. Penilaian
Indikator Pencapaian Kompetensi
|
Jenis Penilaian
|
Bentuk Penilaian
|
Pedoman Penskoran
|
§ Menyebutkan pengertian binatang halal dan haram.
|
Tes Tulis
|
Pilihan Ganda
|
Skor per soal
nilai 10
∑ X × 10 =
|
Mengetahui,
Kepala Madrasah
KURNIA HIDAYATI
|
|
Ponorogo, 19 maret 2012
Guru
TAFRATUSSANIYATI
NIM.210609026
|
URAIAN MATERI
BINATANG HALAL DAN BINATANG HARAM
A.
BINATANG HALAL
Dalam bab 1 telah dijelaskan bahwa
syari’at Islam menghalalkan makanan dan minuman adalah untuk kepentingan dan
kebaikan manusia. Demikian pula syariat Islam menghalalkan berbagai jenis
binatang darat dan laut untuk kemaslahatan, kebaikan, dan kesejahteraan
manusia. Sebagai bukti, selain membutuhkan protein nabati (tumbuh-tumbuhan),
tubuh kita juga memerlukan protein hewani, daging sapi, kerbau, kambing, ikan
laut, dll merupakan sumber protein yang cukup tinggi yang sangat berguna bagi
kesehatan dan ketahanan tubuh manusia. Alangkah Maha Pengasih dan Penyayang Allah
SWT yang selalu memperhatikan dan memenuhi segala kebutuhan hidup hamba-NYA.
Adapun jenis-jenis binatang yang
dihalalkan oleh syari’at islam adalah sebaga berikut:
1.
Binatang ternak, seperti: sapi,
kerbau, unta, kambing, dan kuda.
2.
Binatang buruan atau binatang
yang hidup di hutan, seperti: rusa, kancil, dan ayam hutan.
3.
Binatang yang hidup di air
tawar atau hidup di laut, seperti: semua jenis ikan, udang, cumi-cumi,
rajungan, dan kerang.
4.
Binatang sejenis belalang,
kecuali belalang beracun.
5.
Binatang darat lainnya yang
tidak membahayakan tubuh atau kesehatan manusia, seperti: ayam, bebek, angsa,
kalkun, burung dara, kelinci, dll.
Firman Allah SWT dalam surat Al-maidah:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& Ïqà)ãèø9$$Î/ 4 ôM¯=Ïmé& Nä3s9 èpyJÍku5 ÉO»yè÷RF{$# wÎ) $tB 4n=÷Fã öNä3øn=tæ uöxî Ìj?ÏtèC Ïø¢Á9$# öNçFRr&ur îPããm 3 ¨bÎ) ©!$# ãNä3øts $tB ßÌã ÇÊÈ
Artinya:”
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu
binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu)
dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji.
Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”
Aqad
(perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah dan Perjanjian yang
dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.
Q.S An-Nahl: 5
zO»yè÷RF{$#ur $ygs)n=yz 3 öNà6s9 $ygÏù Öäô$Ï ßìÏÿ»oYtBur $yg÷YÏBur tbqè=à2ù's? ÇÎÈ
Artinya:”Dan
Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang
menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan.”
Yang
dimaksud dengan binatang buruan laut, yaitu binatang yang diperoleh dengan cara
seperti mengail/memancing, menjala, memukat, dan sebagainya. Ikan yang
dihasilkan dengan cara menggunakan peledak dan sebagainya akan dapat merusak
ekosistem ikan, Allah tidak suka terhadap orang yang membuat kerusakan.
y7tRqè=t«ó¡o !#s$tB ¨@Ïmé& öNçlm; ( ö@è% ¨@Ïmé& ãNä3s9 àM»t6Íh©Ü9$# $tBur OçFôJ¯=tæ z`ÏiB ÇyÍ#uqpgø:$# tûüÎ7Ïk=s3ãB £`åktXqçHÍj>yèè? $®ÿÊE ãNä3yJ¯=tæ ª!$# ( (#qè=ä3sù !$®ÿÊE z`õ3|¡øBr& öNä3øn=tæ (#rãä.ø$#ur tLô$# «!$# Ïmøn=tã ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# ßìÎ| É>$|¡Ïtø:$# ÇÍÈ
Artinya:”Mereka
menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?".
Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap)
oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu; kamu
mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari
apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu
(waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat
cepat hisab-Nya. (al-Maidah ayat 4)
¨@Ïmé& öNä3s9 ßø|¹ Ìóst7ø9$# ¼çmãB$yèsÛur $Yè»tFtB öNä3©9 Íou$§¡¡=Ï9ur ( tPÌhãmur öNä3øn=tæ ßø|¹ Îhy9ø9$# $tB óOçFøBß $YBããm 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# üÏ%©!$# Ïmøs9Î) crç|³øtéB ÇÒÏÈ
Artinya: “Dihalalkan
bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai
makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan
diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram.
dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.”(al-maidah:96)
B.
BINATANG HARAM
Manusia merupakan makhluk ciptaan Allah SWT yang
paling mulia. Sesuai dengan kemuliaannya, Allah SWT memberikan petunjuk kepada
manusia agar mereka membatasi diri dalam soal makanan, termasuk dalam hal
memilih daging binatang.
Diharamkan jenis-jenis binatang tertentu oleh Allah SWT sudah
tentu mengandung manfaat besar bagi kehidupan manusia. Selain agar manusia. Selain agar
manusia mentaati peraturan-NYA, juga agar
mereka terhindar dari bahaya serta hal-hal yang tidak baikbuat diri mereka,
binatang haram berarti binatang yang dagingnya tidak boleh dimakan atau dikonsumsi oleh umat Islam.
Adapun binatang yang haram dimakan menurut syari’at islam
adalah sebagai berikut.
1.
Babi
atau daging babi, semua jenis babi, baik babi yang dipelihara maupun babi hutan,
haram untuk dimakan.
2.
Binatang yang disembelih bukan karena Allah, walaupun
sebenarnya binatang itu halal namun karena disembelih bukan karena Allah atau
disembelih untuk persembahan berhala, maka haram dimakan.
3.
Binatang mati karena tertabrak kendaraan.
4.
Binatang mati karena tercekik, terpukul, terjatuh, atau
karena ditanduk oleh sesama binatang sebelum sempat disembelih.
5.
Binatang yang mati karena diterkam binatang buas
(bangkai).
Akan
tetapi jika binatang-binatang tersebut
(yang
tertabrak, terpukul, tercekik, terjatuh, tertanduk, dan yang diterkam binatang
buas) sebelum mati
masih sempat disembelih, maka yang demikian itu halal dimakan. Allah SWT
berfirman:
Al-Maidah ayat 3
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ÍÌYÏø:$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ èps)ÏZy÷ZßJø9$#ur äosqè%öqyJø9$#ur èptÏjutIßJø9$#ur èpysÏܨZ9$#ur !$tBur @x.r& ßìç7¡¡9$# wÎ) $tB ÷Läêø©.s $tBur yxÎ/è n?tã É=ÝÁZ9$# br&ur (#qßJÅ¡ø)tFó¡s? ÉO»s9øF{$$Î/ 4 öNä3Ï9ºs î,ó¡Ïù 3 tPöquø9$# }§Í³t tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. `ÏB öNä3ÏZÏ xsù öNèdöqt±ørB Èböqt±÷z$#ur 4 tPöquø9$# àMù=yJø.r& öNä3s9 öNä3oYÏ àMôJoÿøCr&ur öNä3øn=tæ ÓÉLyJ÷èÏR àMÅÊuur ãNä3s9 zN»n=óM}$# $YYÏ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# Îû >p|ÁuKøxC uöxî 7#ÏR$yftGãB 5OøO\b} ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÈ
Artinya:”Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang
ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya,
dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga)
mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan. Pada hari
iniorang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu
janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini
telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu
nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa
terpaksa, karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.”
6.
Binatang yang bertaring, seperti: singa, macan, anjing,
serigala, buaya, gajah, dan badak.
7.
Binatang yang berkuku tajam dan berkuku pencakar atau pencengkeram,
seperti: burung elang, burung hantu dan burung garuda atau rajawali.
8.
Binatang yang buruk atau menjijikkan, seperti bangkai,
kutu, ular, kecoa, cacing dan sebagainya. Firman Allah SWT:
Surat
Al-a’raf 157
الَّذِينَ
يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا
عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ
عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ
الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالأغْلالَ الَّتِي كَانَتْ
عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا
النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (١٥٧)
Artinya:”(yaitu)
orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati
tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh
mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang
mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan
belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman
kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang
diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung.”
C.
CARA
MENYEMBELIH BINATANG
Ketentuan
penyembelihan adalah sebagai berikut:
1.
Penyembelih beragama Islam atau ahli kitab, dan
menyembelih dengan sengaja dan disunnahkan membaca bismillah.
2.
Binatang yang disembelih adalah binatang yang halal,
disembelih dipangkal lehernya hingga putus urat atau saluran tempat
lewat makanan dan tempat keluar masuknya nafas.
3.
Alat untuk menyembelih seperti pisau atau golok harus tajam.
Jangan menggunakan pisau
atau golok yang tumpul, juga tidak boleh menyembelih binatang dengan kuku, gigi
atau tulang, karena semua itu mengakibatkan binatang itu tersiksa, padahal
menyakiti binatang itu adalah dilarang.
Hal-hal
yang dianjurkan atau sunnah dilakukan ketika menyembelih binatang antara lain:
1.
Memotong dua urat yang ada di kiri dan kanan leher, agar
cepat mati.
2.
Binatang yang panjang lehernya, sembelihlah di pangkal
lehernya (dekat kepala)
3.
Binatang direbahkan kesebelah rusuk kiri, supaya mudah
bagi orang yang menyembelihnya.
4.
Dihadapkan ke arah kiblat.
5.
Membaca bismillah dan sholawat.
D. CARA MENYEMBELIH ANAK BINATANG HALAL DALAM PERUT
INDUKNYA
Cara menyembelih anak binatang halal
yang masih dalam kandungan/dalam kandungan induknya cukup dengan menyembelih
induknya.
LATIHAN SOAL
I.
Berilah tanda
silang (x) pada huruf a, b, c atau d dengan jawaban yang benar
- Yang termasuk binatang
halal contohnya..
a. Semut c.
Cacing
b. Lalat d.
Belalang
- Halal dan haramnya
binatang untuk dimakan oleh umat islam ditentukan oleh..
a. Ahli gizi dan makanan c. Dinas peternakan
b. Alloh SWT dan Rasulnya d. Majelis ulama indonesia
- Binatang halal hasil
buruan......dimakan..
a. Boleh
b. Tidak boleh
c. Haram
d. Dilarang
- Diharamkan atas kamu
makan daging bangkai, darah, dan daging..
a. Sapi
b. Kerbau
c. Babi
d. Kuda
- Binatang yang terjatuh
halal dimakan asal sebelum mati terlebih dahulu..
a. Dipukul
b. Ditanduk
c. Disembelih
d. Dimasak
- Memakan binatang yang
disembelih bukan atas nama allah hukumnya..
a. Halal
b. Makruh
c. Mubah
d. Haram
- Ketentuan bagi
penyembelih binatang adalah..
a. Beragama islam c.
Laki-laki
b. Orangtua d. Perempuan
- Ketika akan menyembelih
binatang kita ucapkan..
a. Nauzhubillah
b. Bismillah
c. Alhamdulillah
d. Innalillahi
- Umat islam dilarang
makan daging binatang yang haram, kecuali dalam keadaan..
a. Lapar c.
Sakit
b. Butuh d.
Darurat
- Alat untuk menyembelih
binatang harus..
a. Tajam
b. Terbuat dari besi
c. Berupa tulang
d. Tumpul
KUNCI JAWABAN
I. PILIHAN GANDA
1.
D
2.
B
3.
A
4.
C
5.
C
6.
D
7.
A
8.
B
9.
C
10.
A